|
|

ANALISA

HUKUM

AGRARIA

SEJARAH

Terkini
|

Gas Bersubsidi Harus Dijual Dalam Pasar Tertutup

Senin, 19 Januari 2015

Sudaryatmo, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Pemerintah menegaskan kembali mekanisme penjualan elpiji bersubsidi ke konsep awal, yakni pasar tertutup.

Sebab pascakenaikan harga elpiji 12 kg, elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah menjadi langka. "Jadi selain barangnya nggak ada, kalaupun ada harga barangnya diatas harga yang ditetapkan pemerintah," ujar Sudaryatmo beberapa waktu lalu.

"Efeknya migrasi, dari migrasi itu membuat elpiji 3 kg langka. Kemudian kenaikan harga diatas harga banderol tadi," tambahnya.

Soal kenaikan harga elpiji 12 kg, ketua YLKI tidak memberi kritikan, ia menganggap kebijakan itu sebagai hal yang wajar dilakukan oleh Pertamina. Apa alasannya? Berikut wawancara selengkapnya;

Apa alasan anda mengatakan bahwa kenaikan harga elpiji 12 kg adalah wajar?
Pertama didalam kebijakan Elpiji, dibedakan antara elpiji subsidi dan non subsidi. Kalau Elpiji 3 kg itu domainnya pemerintah. Tapi kalau elpiji non subsidi domainnya korporasi, Pertamina. Jadi kalau kita bicara komoditas elpiji 12 kg, ya kebijakannya mempertimbangkan kebijakan bisnis murni, gitu lho.

Selaku Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang membolehkan Pertamina berorientasi untung?
Iya, apalagi dia bagian dari BUMN yang menurut Undang-Undang BUMN memang tidak boleh menjual rugi. Artinya Pertamina mempunyai kewenangan menetapkan harga berdasarkan kepentingan bisnis.

Meskipun saat harga gas dunia turun?
Ya itu tadi, kita tidak punya kewenangan. Karena menjual gas non subsidi itu berdasarkan pertimbangan bisnis Pertamina. 

Catatan anda, apa dampak yang dirasakan konsumen dari kenaikan harga gas elpiji 3 kg ini?
Menurut catatan YLKI, karena market elpiji 12 kg dan 3 kg itu campur, sama-sama pasar terbuka, kenaikan elpiji 12 kg itu akan mendorong terjadinya migrasi pengguna elpiji 12 kg ke 3 kg. Dan itu sudah terjadi. Terbukti dengan kelangkaan elpiji di beberapa tempat dan dan kenaikan harga elpiji 3 kg diatas harga banderol yang ditetapkan pemerintah. 

Melihat kondisi tersebut, langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Kalau menurut pandangan YLKI, pertama sikap pemerintah yang harus jelas. Pemerintah harus menegaskan konsep awal elpiji 3 kg, pasar tertutup. Kok sekarang pasar terbuka, nah itu pemerintah harus menyatakan sikap. 

Cuma itu?
Jika tidak, pilihan pemerintah itu ada dua. Kalau pemerintah tidak setuju Pertamina menaikkan harga subsidi 12 kg, ya Pemerintah mensubsidi saja sekalian elpiji yang 12 kg. Sehingga selisihnya ditanggung pemerintah, kayak yang 3 kg, ya kan.

Apakah elpiji 12 kg juga penting disubsidi pemerintah?
Ini bukan soal penting dan tidak penting, tapi soal pilihan. Ya pemerintah harus mengambil sikap. Biar fair bagi konsumen dan fair bagi Pertamina, gitu lho.

Kenaikan elpiji 12 kg mendorong pelaku usaha juga beralih ke elpiji subsidi 3 kg, pandangan anda?
Menurut Kepresnya tidak salah, ya artinya untuk usaha kecil boleh, UMKM itu boleh. Kalau elpiji 3 kg digunakan untuk dunia usaha yang besar ya sepertinya sulit, karena merepotkan.

Apa perlu pemerintah menambahkan kuota elpiji bersubidi?
Ya ujung-ujungnya memang penambahan kuota, ya subsidi juga kan.

Apa masukan YLKI terkait hal ini?
Masukan YLKI, elpiji 3 kg itu menjadi pasar tertutup. Siapa yang boleh beli? Ya penerima BLSM. Diluar penerima BLSM, konsumen harus membayar tarif dengan harga yang lebih mahal.

Selain itu?
Bahan bakar gas rumah tangga itu kan ada dua jenis, yang pertama elpiji, dia turunan dari refinery, kilang. Kemudian bahan bakar gas yang melalui pipa. Yang murah itu melalui pipa. Nah pemerintah kan malas bangun infrastruktur, maka akhirnya milih elpiji. Ya kalau Jokowi bilang harus beralih dari elpiji ke ini ya harus bangun infrastruktur.

share

Menarik