"Karena Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi tidak boleh dilepaskan kepada mekanisme pasar," terangnya beberapa waktu lalu.
Pelanggaran itu, menurut Yusril mengarah kepada UUD 1945 pasal 33, yang mengamanahkan adanya peran pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol untuk melindungi harga BBM agar tidak mencekik rakyat kecil. Bukan malah meliberalisasi.
Berikut petikan wawancara selengkapnya;
Apa landasan anda mengatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait BBM melanggar konstitusi?
BBM itu kan merupakan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan ketetapan itu sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ya terkait dengan makna pasal 33 itu.
Makna dari pasal 33 itu apa bisa di multi-tafsirkan?
Memang banyak tafsir terhadap pasal 33 itu. Tafsirnya bisa macam-macam, tapi sekarang sudah ada tafsir dari Mahkamah Konstitusi dan itu dalam bentuk putusan. Dan bentuk putusan itu mengikat bagi semua, termasuk pemerintah.
Kajian anda, starting point dari makna putusan MK itu persisnya seperti apa?
Jadi begini, makna dari menguasai hajat hidup orang banyak dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat itu adalah bahwa negara itu tetap melakukan kontrol, baik saat distribusi, pengadaan dan harga. Migas itu menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh dilepas kepada mekanisme pasar. Artinya, negara itu harus menjalankan fungsi kontrol terhadap harga BBM.
Artinya, kebijakan pemerintah soal BBM ini sudah positif melanggar konstitusi?
Iya, seperti ditafsirkan oleh MK. Kalau soal BBM itu tidak bisa dilepaskan kepada mekanisme pasar. Karena harus ada kontrol dan peran negara disitu.
Sebenarnya, apa yang melatarbelakangi MK mengkerucutkan pemaknaan agar BBM tidak diserahkan pada mekanisme pasar?
Menyerahkan kepada mekanisme pasar kan bisa jadi liberal. Kalau harga minyak dunia naik, ya harganya naik, kalau turun ya turun.
Kalau negara lain boleh, tapi kita terbentur dengan pasal 33. Dan MK sudah menafsirkan makna pasal 33 itu dalam konteks Migas.
Apa salahnya kalau pemerintah meliberalisasi harga BBM?
Tidak seharusnya kita bergerak ke arah liberal. Apalagi pemerintah ini kan katanya membela orang kecil, kenapa harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Ya sekarang memang masih aman-aman aja, coba kalau harganya naik kan bisa jadi beban bagi rakyat kecil.
Adakah konsekwensi yang akan didapat pemerintah akibat dari kebijakan ini?
Ya itu tergantung DPR yang mempunyai fungsi kontrol.
Fungsi kontrol seperti apa yang dapat diambil DPR?
Ya silahkan mereka dapat melakukan interpelasi, silahkan. Mau mengajukan hak angket, silahkan. Setelah itu ya terserah DPR bagaimana menanggapi pelanggaran terhadap pasal 33.
Kalau dari MK sendiri, apa punya wewenang untuk menguji kebijakan pemerintah yang melanggar konstitusi itu?
Oh nggak, tugas hakim MK itu selesai ketika memutus perkara. Putusan sudah ada, nggak perlu diuji lagi. Sudah ada putusannya kok. Persoalannya sekarang bukan lagi uji menguji, persoalannya sekarang adalah adanya putusan MK yang diabaikan oleh pemerintah.
Jadi pihak mana saja yang bisa mengambil langkah untuk menyoal kasus ini?
Ya kalau ada putusan MK yang diabaikan pemerintah, yang wajib dan bisa mengambil langkah cuma DPR.
Dalam situasi DPR yang masih terbelah kemudian tidak mengambil langkah ini, bagaimana?
Ya masyarakat harus mendesak DPR untuk mengambil sikap.
Apa anda melihat ada yang aneh dari kebijakan ini?
Saya cuma heran saja dengan pemerintah ini. Kenapa berani mengambil kebijakan itu padahal tahu melanggar konstitusi.
.jpg)