|
|

ANALISA

HUKUM

AGRARIA

SEJARAH

Terkini
|

BWI Kota Medan: Amankan Tanah Wakaf Yang Belum Terdata

Selasa, 10 Maret 2015

Medan, iPublika--Badan Wakaf Indonesia (BWI) kota Medan yang sudah dilantik pada tanggal 26 Februari 2015 lalu diminta mampu mengamankan tanah wakaf.

Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution, MA, BWI Sumatera Utaa dalam sambutannya di Aula Kementrian Agama kota Medan, beberapa waktu lalu.

"Mengganti status tanah wakaf di atur sesuai dengan undang-undang, status wakaf tetap wakaf, tidak bisa berganti," ujarnya.

Menurut anggota Divisi Kelembagaan BWI Kota Medan, Syamsul Amri Siregar. STh.I, sebagai sarana ibadah dan sosial wakaf juga diperlukan untuk  mengangkat perekonomian masyarakat. 

"Tugas yang diamanahkan oleh pengurus BWI Kota Medan bukanlah hal yang mudah, berhubung persoalan tanah wakaf di kota medan sangat banyak yang belum didata, ditata dan dikelola," kata Syamsul.

"Jadi, tentunya sangat diperlukan peranan pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk membantu mendata, menata dan mengelola tanah wakaf," tambah dia.

Gambar sisip 2

Mantan pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah ini melanjutkan bahwa wakaf juga harus mampu digerakkan untuk sektor produktif. Agar produktifitas wakaf itu hasilnya bisa dimanfaatkan oleh ummat Islam khususnya kota medan.

Dalam pelantikan tersebut turut serta dihadiri Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, MSi, Ketua Kemenag Kota Medan, BWI Sumut dan KUA Se kota Medan.

share

Menarik